Hukum Jual Daging Dan Kulit Hewan Qurban

0
1337
hukum tentang menjual kulit dan daging hewan kurban

HUKUM JUAL DAGING DAN KULIT QURBAN
DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI UPAH JAGAL/PEKERJA

Ziyadah.net- Sebelum kita membahas tentang Hukum Jual Daging Dan Kulit Qurban Yang Dijadikan Sebagai Upah Pekerja Jagal, ziyadah.net mengajak para sahabat untuk selalu bersyukur atas segala nikmat yang telah Allah Swt. berikan kepada kita semua dengan untaian kata “Alhamdulillahi robbil aalamiin” tak lupa Sholawat serta salam yang se-indah indahnya semoga selalu terlimpah ruwah kepangkuan baginda Nabi Muhammad Saw. dengan lantunan sholawat “Assholatu wassalamu alaika wa alaa aalika Yaa sayyidii yaa rosulallah” karena atas jasa serta bimbingan beliaulah kita dapat mengetahui aturan syariat islam secara sempurna.
• Masalah:,
Sebagian masyarakat Indonesia belakangan ini banyak yang menjual kulit dan kepala hewan qurban. Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena jumlah hewan qurbannya sangat banyak. Karena saking banyaknya daging, mereka tidak punya waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan qurban. Atau mungkin ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual, kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal.
• Penjelasan:
Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa menjual sebagian dari hewan qurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang/tidak boleh. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.
وَاتَّفَقَتْ نُصُوْصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابٍ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْئٍ مِنَ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَةِ نَذَرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَآءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصَّوْفُ وَغَيْرُهُ , وَلَا يَـجُوْزُ جَعْلُ الْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ أَوْ يَتَّخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفَعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَآءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خَفٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ
Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi’i dan para pengikutnya mengatakan, “tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun qurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berqurban dan orang yang berhadiah menyedekahkan-nya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air, timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya”. (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu’, Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).
Sayyidina Ali bin Abi Thalib berkata:
أَمَرَنِي النَّبِيُّ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَلَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا، وَقَالَ: “نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا, رَوَاهُ مُسْلِمٌ”.
”Baginda Nabi memerintah saya untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau memerintah saya untuk membagikan daging, kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal”. dan Sayyidina Ali berkata: ”kami memberi upah tukang jagal dari milik kami sendiri” (HR. Muslim).
Dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al Bajuri ‘ala Ibn Qosim, bahwa semua yang terkait dengan hewan qurban mulai dari daging, tanduk, kulit bahkan bulunya tidak boleh dijual, baik itu qurban wajib maupun sunnah.
(وَلَا يَبِيْعُ) اىْ يَحْرُمُ عَلَى الْمُضَحِّى )بيَعْ شَيْءٍ مِنَ الْأُضْحِيَةِ) أَىْ مِنْ لَحْمِهَا أَوْ شَعْرِهَا أوُ جِلْدِهَا وَيَحْرُمُ اَيْضًا جَعْلُهُ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ وَلَوْ كَانَتِ اْلأُضْحِيَةُ تَطَوُّعًا
“Tidak bokeh (maksudnya haram) atas mudlahhi (orang yang berqurban) menjual sebagian (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai upah penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat.” (al-Bajuri II/301-302)
Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit dan kepala hewan, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah .
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلَا أُضْحِيَةَ لَهُ) أَيْ لَا يَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ الْمَوْعُوْدُ لِلْمُضَحِّي عَلَى أُضْحِيَتِهِ
Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit qurbannya, maka tidak ada qurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berqurban atas qorbannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, hal. 121).
Catatan Solusi:

  1. Menyikapi hal ini, kulit atau kepalanya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Setelah itu terserah penerima, apakah dijual atau dimakan.
  2. Panitia bisa memotong-motong kulit tersebut lalu mencampur/ menyertakannya dengan daging yang dibagikan, sehingga semuanya terdistribusikan kepada masyarakat.
  3. Jika terpaksa tidak ada yang mau menerima kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain, seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya. Itupun jika tidak dari qurban nadzar. Kalau qurban nadzar atau qurban wajib harus diberikan ke orang lain, (Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna’).
  4. Jika memberikan bagian kepada pekerja/panitia jangan disebutkan sebagai upah kerjanya meskipun jumlahnya lebih banyak daripada pembagian umum. Cukup memberikan bagian mereka begitu saja.
  5. Kalau pengurusan qurban memang memerlukan biaya operasional, solusinya yaitu panitia membuat ketentuan bagi yang berqurban juga supaya memberikan pula biaya pengurusannya. Tidak hanya menyerahkan hewan qurbannya saja. Karena kalau ditangani sendiri juga mesti mengeluarkan biaya. Wajar kan?

Sekian WALLOHU A’LAMU BISHSHOWAAB.
SEMOGA BERMANFAAT. AAMIIN

Madiun, 31 Juli 2020/10 Dzulhijjah 1441
Dirangkum dari berbagai sumber oleh
Zainuddin Tamsir Attahdziby Sangen, Madiun

Demikian penjelasan singkat tentang bagaimana Hukum Jual Daging Dan Kulit Qurban Yang Dijadikan Sebagai Upah Pekerja Jagal semoga bermanfaat bagi para sahabat Ziyadah.net, kurang dan lebihnya kami memohan maaf yang sebesar-besarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here