Ucapan Selamat Natal Menurut Pandangan Para Ulama

0
1999
Ucapan Selamat Natal menurut ulama

Assalamualaikum Wr.Wb. sebelum Ziyadah.net mencoba untuk membahas tentang Ucapan Selamat Natal Menurut Pandangan Para Ulama terlebih dahulu marilah kita mensyukuri atas karunia Allah Swt. yang telah menciptakan makhluqnya dengan berbagai macam ragam, agar kita bisa saling menghargai atas perbedaan tersebut, mari ucapan syukur kita ucapkan dengan bacaan hamdalah “Alhamdulilah”.

Sholawat serta salam yang semoga selalu tersampaikan kepada baginda Nabi Muhammad Saw. yang telah mengajarkan kepada kita untuk saling menghargai dan menghormati kepada seama atas perbedaan pandangan, mari untaian sholawat kita ucapkan dengan bacaan “Assholatuwassalmu alaika wa alaa aalika ya sayyidi ya rosuulalloh”

Mendekati dengan akan diadakannya perayaan natal biasanya terjadi sebuah perbedaan pendapat tentang hukum mengucapkan selamat yang disampaikan umat muslim kepada yang merayakannya, sehingga tak sedikit terjadi sebuah pertikaian diantara sesama.

Hal tersebut tentunya teramat sangat merugikan bagi kaum muslimin, pada umumnya pertikaian tersebut terjadi karena minimnya sebuah pengetahuan ilmu agama yang luas, sehingga Ziyadah.net mencoba untuk mengutip beberapa dalil dan pandangan ulama.

Pandangan ulama yang memperbolehkan

poin yang perlu di perhatikan dalam menyikapi akan hal tersebut :

Pertama : tidak adanya sebuah dalil dari Alquran dan hadits yang menjelaskan secara detail tentang dibolehkannya atau diharamkannya mengucapkan selamat natal pada yang merayakannya, maka kita harus hati-hati dalam menentukan sebuah pilihan.

Kedua : karena tidak adanya sebuah dalil yang terperinci akan hal ucapan selamat natal, maka masalah ini masuk dalam ranah ijtihadi yang berlaku kaidah.

لَا يُنۡكَرُ الۡمُخۡتَلَفُ فِيۡهِ وَاِنَّمَا يُنۡكَرُ الۡمُجۡمَعُ عَلَيۡهِ

Artinya : “suatu permasalahan yang masih diperdebatkan seyogyanya tidak boleh diingkari (ditolak) namun sebuah masalah yang sudah disepakati boleh diingkari”.

Ketiga : Dari keterangan poin kesatu dan kedua dengan demikian para ulama yang membolehkan maupun yang mengharamkan beliau sama-sama hanya berpegang pada keumuman dalam keterangan beberapa dalil dan hadits yang beliau sinyalir dengan hukum permasalahan ini, sehingga para ulama terjadi perbedaan pendapat.

Sebagian ulama yang mengharamkan ucapan selamat natal diantaranya : Syekh bin Baz, Syekh ibnu Utsaimin, Seykh Ibrohim bin Jafar, Syekh Jafar At-Thalhawi dan masih banyak yang lainnya.

Belaiu-beliau berpedoman dengan sebuah keterangan ayat yang terdapat di alquran, yang diantaranya surat Al-Furqan ayat 72 :

وَالَّذِيۡنَ لَا يَشۡهَدُوۡنَ الزُّوۡرَ وَ اِذَامَرُّوۡا بِاللَّغۡوِ مَرُّوۡا كِرَامًا

Artinya : “dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya”

Dari keterangan ayat diatas bisa diambil kesimpulan bahwa Allah memberikan ciri-ciri orang yang akan mendapat kedudukan martabat yang tinggi kelak di surga ialah orang-orang yang tidak memberikan sebuah kesaksian yang palsu, maka jika seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada yang merayakannya maka ucapan selamat tersebut termasuk sebuah kesaksian palsu, karena perbedaan sebuah akidah keyakinan yang berbeda.

Disamping keterangan ayat di atas, sebagian ulama yang mengharamkan ucapan selamat natal juga berpedoman pada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar :

مَنۡ تَشَبَّهَ بِقَوۡمٍ فَهُوَ مِنۡهُمۡ

Artinya : “barang siapa yang menyerupai seuatu kaum,maka ia akan menjadi bagian dari kaum tersebut”

Dari keterangan Hadits diatas bisa dipahami bila seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada kaum kritiani maka seolah-olah sang muslim tadi tergolong seperti kaum kristiani.

Seabagian ulama yang membolehkan ucapan selamat natal : Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Musthofa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Majelis Fatwa Mesir dan lain sebagainya, mereka berbedopan pada ayat alquran yang terdapat pada surat Al-Mumtahanah ayat 8 :

لَايَنۡهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يُقَاتِلُوۡكُمۡ فِي الدِّيۡنِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوۡكُمۡ مِنۡ دِيَارِكُمۡ اَنۡ تَبَرُّو هُمۡ وَتُقۡسِطُوا اِلَيۡهِمۡ اِنَّ الله يُحِبُّ الۡمُقۡسِطِيۡنَ.

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”

Dari ayat diatas bisa di pahami bahwasanya Allah menganjurkan kepada kita untuk selalu berbuat baik terhadap sesama, selagi mereka tidak memerangi kita, maka ucapan selamat natal merupakan bentuk saling menghormati terhadap sesama asalkan mereka tidak memerangi kita.

Para ulama yang membolehkan ucapan selamat natal juga berpegang pada sebuah Hadits yang di riwayatkan dari Anas bin Malik :

كَانَ غُلَامٌ يَهُوديٌّ يَخۡدُمُ النَّبِيِّ صَلَّ الله عَلَيۡهِ وَسَلَّمَ فَمَرَضَ, فَاَتَاهُ النَّبِيِّ صَلَّ الله عَلَيۡهِ وَسَلَّمَ يَعُوۡدُهُ, فَقَعَدَ عِنۡدَ رَاءۡسِهِ فَقَالَ لَهُ: اَسۡلِمۡ, فَنَظَرَ اِلَی اَبِيۡهِ وَهُوَ عِنۡدَهُ, فَقَالَ لَهُ: اَطِعۡ اَبَا الۡقَاسِمِ صَلَّ اللهُ عَلَيۡهِ وَ سَلَّمَ, فَاَسۡلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيۡهِ وَ سَلَّمَ وَهُوَ يَقُوۡلُ ( اَلۡحَمۡدُ لِلّٰهِ الَّذِي اَنۡقَذَهُ مِنَ النَّارِ

Artinya : “Dahulu ada seorang anak yahudi yang senatiasa melayani (membantu) Rosululloh Saw. kemudia sang anak tadi sakit, maka Rosululloh Saw. mendatanginya untuk menjenguk, lalu beliau duduk didekat kepalanya, kemudian Rosululloh Saw. berkata “masuklah islam” kemudian anak tersebut melihat kearah ayahnya yang berada didekatnya, maka ayahnya berkata taatilah “Abul Qosim” maka anak yahudi tersebut masuk islam, lalu Nabi Saw. keluar sambil berkata “segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari api neraka” (HR. Bukhori No. 1356,5657)

Menanggapi Hadits diatas ibnu Hajar berkata : “Hadits ini menjelaskan bolehnya non Muslim sebagai pembantu, dan menjengungknya jika mereka sakit” (Fathul barri, juz 3, halaman 586)

Baca juga :

Setelah kita bersama-sama menyimak keterangan pendapat dari berbagai ulama yang berbeda pendapat dengan berlandaskan dari keterangan beberapa ayat Alquran dan Hadits, maka sudah tidak perlu kita sebagai umat muslim yang berwawasan ilmu agama yang luas memperdebatkan masalah ucapan selamat natal, apalagi sampai terjadi pertikaian yang tidak ada manfaatnya.

Silahkan anda memilih mengikuti ulama yang mana, apakah yang memperbolehkan atau yang meharamkan, yang terpenting apa-apa yang kita laukan berlandaskan dengan dasar hukum syariat agama islam, sehingga kelak ketika dihisab kita dapat berhujjah dihadapan Allah Swt.

Demikian penjelasan dari Ziyadah.net tentang Ucapan Selamat Natal Menurut Pandangan Para Ulama, semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca, semua kekhilafan mohon dimaafkan, Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sumber : islam.nu.or.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here